Pencurian 11 Karung Bawang di Pasar Mandalika, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Salah satu dari pelaku merupakan residivis inisial JA (25). Sudah masuk penjara dua kali. JA inilah aktor utamanya, baru keluar lapas kurang lebih satu bulan. Kemudian melakukan lagi perbuatan pencurian," kata Kepala Kepolisian Sektor Sandubaya Kompol Imam Maladi di Mataram, Rabu 8 Januari, disitat Antara.

Selain AJ, pelaku yang juga sudah berstatus tersangka ini berinisial GR (21). Imam mengatakan keduanya berasal dari Bertais, Kota Mataram, yang masih satu kelurahan dengan Pasar Mandalika.

Aksi kedua tersangka ini terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di kios milik korban. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat 3 Januari malam.

"Dari penelusuran CCTV, keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terpantau masuk ke kios korban melalui pintu belakang. Saat beraksi, pelaku juga terekam merusak kamera CCTV. Beruntung, rekaman CCTV itu masih tersimpan dan menjadi dasar kepolisian menelusuri identitas kedua pelaku.

Terkait barang bukti hasil pencurian, Imam mengatakan bahwa kedua pelaku telah menjualnya dengan harga Rp4,1 juta. Hasil penjualan sudah dibagi dua.

"Pengakuan tersangka, uang hasil jual barang bukti sudah habis untuk judi online slot," ucap dia.

Dari pengakuan korban, kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6,7 juta dengan berat per karung bawang putih 20 kilogram.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa proses hukum kedua pelaku kini tengah berjalan di tahap penyidikan.

Penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.