Komisi I DPR Apresiasi Danpuspomal Cepat Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil Tangerang

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengapresiasi gerak cepat Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista yang telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka pembunuhan bos rental. Menurut Oleh, penetapan tersangka itu merupakan bentuk ketegasan TNI terhadap anggotanya yang melanggar.

Tiga tersangka itu yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Puspomal.

“Kami apresiasi langkah TNI yang telah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersangka itu langkah yang tepat,” ujar Oleh Soleh, Selasa, 7 Januari.

Oleh menyebut, penetapan tersangka tiga anggota TNI itu sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat dalam kasus pembunuhan bos rental bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari, lalu.

Jika ada anggota yang bersalah, tegas Oleh, TNI memang harus bertindak tegas dan tidak boleh melindungi.

"Jangan sampai karena anggota, kemudian dilindungi dan dibela membabi-buta. Anggota yang salah harus ditindak tegas,” tegas Oleh Soleh.

Legislator PKB dapil Jabar XI itu juga mengingatkan bahwa anggota TNI harus menjaga martabat dan nama baik korpsnya. Prajurit TNI, kata Oleh, tidak boleh semena-mena menghadapi masalah di tengah masyarakat. Apalagi, sampai menggunakan senjata api dan mencelakai masyarakat.

“Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat. Karena TNI memiliki senjata,” ucap Oleh.

"Senjata api yang dipegang TNI adalah hasil dari uang rakyat. Senjata itu dibeli dengan uang rakyat. Maka, anggota TNI tidak boleh sembarangan menggunakan senjata tersebut," ujarnya.

Diketahui, Polda Banten telah menetapkan empat tersangka penggelapan mobil milik bos rental. Dua di antaranya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama, AS (29) yang berperan sebagai pihak yang melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.

Selanjutnya, tersangka IS (39) yang berperan menjual mobil Honda Brio milik korban kepada saudara AA dan saudara BA. Berikutnya tersangka IH (DPO) berperan menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil.

IH juga disebut sebagai pihak yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada saudara RH (DPO). Terakhir, tersangka RH (DPO) berperan sebagai orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS.