PATI - Tersangka kasus main hakim terhadap bos rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bertambah menjadi tiga orang dari sebelumnya dua.
Tersangka baru adalah AG (34), warga yang membawa mobil rental dan turut melakukan pengeroyokan hingga membuat korban meninggal dunia. Sebelumnya, dua tersangka EN (51) dan BC (37) warga Desa Sumbersoko diduga sebagai provokator dan terlibat penganiayaan empat orang yang ingin mengambil mobil rental, termasuk bos rental mobil.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin mengungkapkan, dalam proses penyelidikan polisi telah memeriksa 19 saksi. "Kami telah mengamankan satu orang lagi terkait dugaan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban meninggal dunia dan korban luka," kata Kompol Alfan Armin, Senin 10 Juni.
Ketiga tersangka diduga sebagai provokator sehingga massa bertindak main hakim kepada korban. “Dari pengakuan AG, mobil tersebut sebelumnya dipinjam dari saudaranya,” kata dia.
Polisi kini fokus pada tindakan main hakim yang membuat rombongan pemilik mobil asal Jakarta, yakni BH (52), SH (28), KB (54), dan S (27) babak belur. Bahkan, BH bos rental meninggal dunia. Kini ketiga warga terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Sementara hingga Senin, kondisi ketiga korban pengeroyokan di RSUD Soewondo Pati sudah berangsur sadar dan bisa dimintai keterangan.
Pada Kamis 7 Juni siang, secara membabi buta warga menghakimi empat orang yang diduga maling mobil terparkir di halaman rumah. Amukan warga tak terbendung hingga membakar mobil yang dikendarai korban. Akibat aksi main hakim tersebut mengakibatkan salah satu korban tewas karena luka serius.