Mantan Dirjen ESDM Merasa Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015–2022 Bambang Gatot Ariyono merasa telah menjadi "kambing hitam" dalam kasus dugaan korupsi timah.
Penasihat hukum Bambang Gatot mengungkapkan kliennya tidak mungkin mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen demi iming-iming uang atau fasilitas yang didakwakan diterima Bambang.
"Terdakwa hanya merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban perkara timah a quo," ujar penasihat hukum pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.
Menurut tim penasihat hukum Bambang, tidak mungkin kliennya menerima uang sejumlah Rp60 juta dan fasilitas golf guna memuluskan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Melalui penasihat hukumnya, Bambang memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara tersebut.
Kemudian, penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta memerintahkan agar Bambang segera dilepaskan dari tahanan.
"Kami juga meminta majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," tutur penasihat hukum.
Baca juga:
- PM Italia Sebut Isu Bahas SpaceX Elon Musk Saat Bertemu Trump Kekonyolan
- Secarik Kertas Surat Cinta dari Siswa SD Makassar Syukuri Makan Bergizi Gratis: Makasih Pak Prabowo Presiden Terbaik
- Susul 7 Polisi Lainnya, 2 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 5 Tahun
- Tiga Warga Israel Tewas dalam Serangan Penembakan di Tepi Barat, Netanyahu Marah Besar
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019 padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.
Uang tersebut sebesar Rp60 juta beserta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.