Usai Dipecat, Dirnarkoba Polda Metro Dugaan Pemerasan di DWP Berlanjut Sidang Etik

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu anggota terduga pelanggar berinisial M, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.  

Sidang KKEP sebelumnya telah berlangsung pada Selasa (31/12/2024), tetapi ditunda karena keterbatasan waktu. Sidang dilanjutkan pada hari ini, Kamis 2 Januari.  

"Pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan kembali dilanjutkan hari ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 2 Januari.  

Sejauh ini, dua anggota Polri telah menjalani sidang KKEP, yaitu Kombes Donald P. Simanjuntak dan seorang anggota lainnya berinisial Y. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

"Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap kedua terduga pelanggar," ungkap Trunoyudo.  

Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh proses sidang etik dilakukan secara transparan, melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.  

"Dalam sidang ini, kami memastikan progresivitas, kesinambungan, serta pemantauan bersama pihak eksternal seperti Kompolnas," katanya.  

Dilibatkannya pengawas eksternal menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran anggota secara responsif, prosedural, dan transparan.  

"Ini adalah wujud keseriusan Polri untuk menegakkan aturan dan membangun kepercayaan masyarakat," tegas Trunoyudo.  

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan bahwa tiga anggota Polri menghadapi sidang etik terkait dugaan pemerasan terhadap puluhan Warga Negara Malaysia saat acara DWP 2024.  

Salah satu yang terlibat adalah Kombes Donald P. Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang telah dicopot dari jabatannya berdasarkan surat telegram nomor ST/2276/XI/KEP./2024.  

"Pihak yang diperiksa adalah Direktur Narkoba, Kasubdit, dan satu anggota lainnya," ujar Anam.  

Pencopotan Kombes Donald menjadi bagian dari langkah tegas Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, sejalan dengan komitmen mewujudkan Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.