Pencuri 14 Iphone di Jakarta Barat yang Viral Ternyata Pegawai, Terlilit Utang Rp106 Juta
JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pegawai toko berinisial GL yang mencuri 14 unit Iphone Pro Max senilai sekitar Rp200 juta di Rumah Kantor Sedayu Square Cengkareng.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Alasannya karena terdesak harus membayar utang sebesar Rp106 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 15 April.
Ady mengatakan GL terlilit utang sebesar itu karena ikut investasi bodong menggunakan dana dari temannya. Saat jatuh tempo dan uangnya tidak bisa dicairkan dari investasi itu kemudian pelaku nekat membobol toko tempatnya bekerja.
Pelaku GL melakukan aksinya pada Minggu, 4 April pukul 22.30 WIB, setelah toko tutup serta menghapus barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.
Namun aksi GL ini ketahuan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai menjarah, tersangka menjual seluruh telepon seluler curian secara daring melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 15 April: Kasus Baru 6.177, Akumulasi 1.589.359 Kasus
- Luncurkan Gerakan Cinta Zakat, Jokowi Imbau Pejabat Negara Berzakat Lewat Lembaga Resmi
- WHO Catat Kenaikan Kasus COVID-19 di Dunia, tapi Indonesia Turun
- Didakwa Terima Duit Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Dari Awal Saya Tidak Bersalah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menyita 12 unit ponsel curian dari tangan pelaku.
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
Terkait dengan perbuatannya tersebut, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.