Hakim Soal Besaran Uang Penganti Cuma Rp900 Juta: Helena Lim Tak Menikmati

JAKARTA - Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai besaran uang pengganti yang mesti dibayarkan terdakwa Helena Lim senilai Rp210 miliar. Alasannya, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut tidak menikmati uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 juta US Dollar atau setara dengan 420 miliar rupiah dalam kurs Rp14.000," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap pada persidangan, Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena.

Uang tersebut merupakan dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter. Kemudian, ditransfer ke rekening PT Quantum.

"Majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," kata hakim.

Majelis hakim justru berpendapat terdakwa Helena Lim hanua menikmati keuntungan dari penukaran valuta asing. Dengan perhitungan Rp900 juta.

"Perhitungan Rp30 rupiah dikalikan 30 juta US Dollar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Hakim.

Pada amar putusannya, majelis hakim mengharuskan Helena Lim tak membayarkan uang pengganti senilai Rp900 juta.

"Menghukum terdakwa helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember.

Dalam pembayatan uang pengganti tersebut dengan ketentuan bila Helena tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka, harta bedanya balal disita untuk dilelang.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi mak dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Adapun, besaran uang pengganti yang diberikan oleh hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta Helena membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Helena Lim dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi timah sehingga dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijatuhi pidana denda senilai Rp750 juta.

Apabila terdakwa tak bisa membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.