Mulai Januari 2025, Pemkot Palembang Larang Pelaku Usaha Pakai Kantong Plastik
JAKARTA - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melarang pelaku usaha memakai kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.
Dalam hal ini, Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan, pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.
Ia menerangkan, Kota Palembang memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, di mana masing-masing penduduk akan menghasilkan paling tidak 0,4 kilogram sampah.
Adapun 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun.
"Ya 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun," katanya, seperti dikutip Antara.
Baca juga:
- Struktur Timses RIDO Sudah Lengkap, Ridwan Kamil: Pengumumannya Tanya Riza Patria
- Pramono Bakal Kembalikan Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies yang Diubah Heru Budi
- Buntut TPPU Bandar Narkoba Libatkan 11 Petugas Lapas Tarakan, Menkumham Tegaskan Tak Ada Toleransi
- Saudi Desak Reformasi Sistem di PBB Demi Ciptakan Tatanan Dunia Adil dan Setara
Ia menambahkan cara untuk mengurangi sampah tersebut ialah dari sumbernya yakni dari masing-masing rumah warga, kantor dan tempat- tempat lainnya.
Ia mengimbau semua warga agar mengurangi penggunaan plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin sedikit plastik maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir.
"Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir," katanya.