Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Diduga Terlibat Kasus Suap Buronan Harun Masiku

YOGYAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait buron Harun Masiku. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto.

Berita ini menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis Hasto dalam dunia politik Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas dugaan kasus tersebut, informasi mengenai kekayaan Hasto Kristiyanto, dan reaksi dari pihak PDIP.

Kabar Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Isu mengenai status tersangka Hasto Kristiyanto mencuat setelah beredar surat penetapan tersangka yang diduga dikeluarkan oleh KPK. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Dalam surat tersebut, Hasto juga disebut bekerja sama dengan Agustiani Tio F untuk melancarkan proses ini.

Namun, hingga kini, KPK masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai status tersangka Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya sedang memverifikasi informasi tersebut.

Berapa Kekayaan Hasto Kristiyanto?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi KPK, Hasto Kristiyanto memiliki total kekayaan sebesar Rp1.193.000.000 atau sekitar Rp1,1 miliar. Laporan tersebut terakhir kali diperbarui pada 22 Desember 2003.

Sayangnya, tidak terdapat rincian spesifik mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Hasto dalam laporan tersebut. Namun, jumlah ini menjadi salah satu indikator untuk memahami profil ekonomi Hasto di tengah karier politiknya yang cemerlang. Informasi tentang kekayaan Hasto Kristiyanto ini kerap menjadi perhatian publik, terutama saat ia terseret dalam isu hukum seperti sekarang.

Reaksi dari Pihak PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru Bicara Chico Hakim memberikan tanggapan tegas terhadap isu penetapan Hasto sebagai tersangka. Chico menilai ada upaya politisasi hukum yang bertujuan untuk melemahkan PDIP.

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ungkap Chico saat diwawancarai pada Senin, 24 Desember 2024.

Menurut Chico, ancaman berupa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diarahkan kepada Hasto maupun petinggi partai lain merupakan bentuk tekanan politik. Namun, ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah dan akan terus melawan upaya-upaya tersebut.

“Berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara, malah menjadi energi baru bagi kader PDIP untuk terus memperjuangkan demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.

Meski demikian, Chico mengaku hingga kini PDIP belum menerima informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

Surat Penyidikan KPK

Berdasarkan dokumen yang beredar, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. Surat ini menjadi dasar bagi kabar bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan suap terhadap Wahyu Setiawan.

Dalam laporan tersebut, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dengan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 yang dimulai pada 18 Desember 2024. Kabar ini menambah tekanan terhadap Hasto dan partai yang ia pimpin di tengah agenda politik nasional yang kian memanas.

Implikasi dan Penutup

Kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto menjadi sorotan, terutama menjelang tahun-tahun politik. Dengan posisi penting sebagai Sekjen PDIP, Hasto berada di pusat perhatian, baik dari aspek hukum maupun politik.

Publik juga semakin penasaran dengan detail kasus ini, termasuk informasi tentang kekayaan Hasto Kristiyanto yang tercatat dalam laporan LHKPN. Dalam situasi seperti ini, sikap transparansi dan keseriusan lembaga hukum seperti KPK menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, PDIP tetap menunjukkan solidaritasnya terhadap Hasto dan menyatakan bahwa tekanan ini tidak akan melemahkan perjuangan mereka untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Kendati demikian, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari KPK terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

Dengan segala dinamika yang terjadi, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi terciptanya sistem politik dan hukum yang transparan di tanah air.

Untuk menambah refrensi kalian juga perlu mengetahui Profil Hasto Kristiyanto, Pria Kelahiran Jogja yang Kini Jadi Sekjen PDIP

Jadi setelah mengetahui kekayaan Hasto Kristiyanto, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!