Sritex Ajukan PK Usai MA Tolak Kasasi
SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.
"Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.
Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.
"Karena memang semangat kami untuk keberlanjutan usaha ini dan kami mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan kerja di Sritex," katanya.
Mengenai langkah selanjutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun PK atas putusan pailit tersebut.
"Harapannya bisa segera kami luncurkan. Ini jadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha ini," katanya.
Baca juga:
Termasuk bukti baru yang akan dicantumkan pada pengajuan PK tersebut, ia mengatakan saat ini sedang didiskusikan secara internal.
"Termasuk alasan baru kenapa kami patut diselamatkan. Memang terus terang kemarin sore kami ketemu Menko Ekonomi Pak Airlangga. Beliau punya spirit sama bahwa keberlangsungan usaha di Sritex harus dijaga," katanya.
Ia juga meminta agar seluruh mitra kerja, pemasok, pembeli dan seluruh pekerja Sritex agar agar tenang dan sabar.
"Gunakan momen ini untuk menunjukkan dukungan kepada kami, bersama-sama menyelamatkan Sritex," katanya.