KPK Panggil Direktur ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada hari ini, Rabu, 18 Desember. Ia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Adapun Harry merupakan salah satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Desember.
Harry jadi tersangka bersama Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan; serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Tapi, komisi antirasuah belum menyampaikan nama para tersangka secara resmi.
Baca juga:
- Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Terima Rp1,6 M, Diserahkan di Bandara hingga Ruang Hakim
- Trump Nilai Biden "Bodoh" Gelontorkan Bantuan Militer untuk Ukraina Lawan Rusia
- DPR Minta Polda Kalteng Usut Asal Sabu yang Dikonsumsi Polisi Bunuh Supir Ekspedisi
- Soroti Kasus Anak Bos Roti Aniaya Pegawai, DPR ke Kapolres Jaktim: Jangan Pilih-pilih Kasus
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.
Kasus ini disebut komisi antirasuah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.