Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut PT Angels Product
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Satu di antaranya Direktur Utama PT Angels Product.
"Memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 18 Desember.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember. Hanya disebutkan beberapa hal yang satu di antaranya mengenai identitas lima saksi lainnya.
Mereka yakni ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product periode 2015-2016; ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama; TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene; dan RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.
Baca juga:
Selain itu, penyidik turut memeriksa satu saksi lainnya yang berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Sejauh ini, penyidik sudah lebih dari seratus saksi yang dimintai keterangan. Jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Pada kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 sebagai tersangka. Alasannya karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.
Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.
Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.