Kasus Tata Niaga Timah: Aon Klarifikasi Kerja Sama dengan PT Timah Tbk

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), membantah tuduhan melakukan kegiatan tambang ilegal. Aon menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaannya dengan PT Timah Tbk dilakukan berdasarkan perjanjian sah untuk mendukung peningkatan produksi timah nasional.

“Jika waktu bisa diulang, saya tidak akan menyetujui kerja sama ini karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil usaha yang saya bangun sejak lama,” ujar Aon saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 Desember.

Awal Kerja Sama

Aon menjelaskan, pada 2018 dirinya dihubungi oleh Harvey Moeis, yang menyatakan bahwa PT Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar menjadi pemasok timah nomor satu di dunia. Untuk mencapai target tersebut, PT Timah Tbk membutuhkan dukungan dari perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.

“Saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama ini harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan bukan tambang ilegal,” jelas Aon.

Pengusaha asal Bangka Belitung ini mengaku sudah berupaya memastikan seluruh operasi produksi berjalan sesuai aturan. Namun, ia menyayangkan bahwa kegiatan mereka kemudian disebut sebagai tambang ilegal.

Menurut Aon, selama perjanjian kerja sama berlangsung hingga 2020, CV VIP tidak pernah menerima teguran dari PT Timah Tbk. “Kami melaksanakan kegiatan dengan itikad baik, penuh kejujuran, dan sesuai perjanjian. Tidak ada wanprestasi apalagi tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan tuduhan tambang ilegal, padahal seluruh proses dari pengumpulan bijih timah, pengangkutan, pemurnian, hingga hasil produksi berada di bawah pengawasan penuh PT Timah Tbk.

“Kami hanya membantu pemegang IUP yang sah. Tidak ada niat jahat dalam kerja sama ini. Bahkan, PT Timah Tbk memperoleh keuntungan besar tanpa mengeluarkan modal apa pun. Negara juga mendapatkan pajak dan royalti dari kegiatan tersebut,” ujar Aon.

Audit Tak Menyimpang

Aon menambahkan, kegiatan usaha CV VIP sudah melalui audit akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Juli 2021. Hasil audit tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kinerja PT Timah Tbk.

“Keuntungan yang diperoleh perusahaan smelter swasta, termasuk CV VIP, adalah wajar dalam dunia bisnis,” ungkapnya.

Di akhir pembelaannya, Aon menyampaikan keprihatinannya atas nasib karyawan CV VIP. Menurutnya, banyak karyawan belum menerima upah akibat penyitaan dan pemblokiran aset perusahaan.

“Saya sangat terpukul mendengar kabar bahwa banyak karyawan tidak mampu membiayai pendidikan anak-anaknya dan membayar cicilan rumah. Saya memohon Majelis Hakim membatalkan penyitaan kelima perusahaan saya agar dapat kembali beroperasi demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tutup Aon.