Terbakar di Bandara Hong Kong, Garuda Indonesia Larang Layanan Pengiriman Kargo Ponsel Vivo
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melarang pengiriman kargo untuk handphone merek Vivo. Larangan ini berasal dari surat pemberitahuan Cargo Information Notice (CIN) dengan subjek Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone (HP) Vivo Semua Tipe.
Dalam surat bernomor QA/007/IV/2021 itu, dijelaskan larangan merupakan buntut dari insiden terbakarnya kiriman handphone merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hong Kong pada 11 April 2021 lalu. Kargo ponsel tersebut rencananya akan dimuat pada maskapai Hong Kong Airlines atau Kong Air Cargo Courier.
"Maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh otoritas bandar udara Hongkong (HKCAD)," bunyi surat tersebut dikutip Rabu, 14 April.
Tak hanya melarang pengiriman handphone, Garuda Indonesia Cargo juga menulis beberapa ketentuan. Pertama, mobile phone (handphone) semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Kedua, Kedua, sparepart, aksesoris, dan selubung (casing handphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.
Ketiga, Petugas Cargo Acceptance/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat handphone merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (random check)
Baca juga:
- Asyik! Mulai Besok ke Bali Naik Garuda Indonesia Pesawatnya Wide Body
- 50 Perusahaan Paling Besar di Indonesia dengan Nilai Kapitalisasi Pasar Fantastis
- Garuda Indonesia Fasilitasi Pengiriman Bantuan Sembako, Obat-obatan, dan Pakaian bagi Korban Bencana di NTT
- Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Garuda Indonesia Bebaskan Biaya Reschedule Penerbangan
Terakhir, semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan Standard Operating Procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety (keselamatan) dan security (keamanan) tetap terjaga.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Cargo Handling Manual (CHM), Handling Information Notice (HIN) dan Cargo Handling Information Notice (CIN) yang masih berlaku.
Salah satu pengguna Twitter menanyakan kebenaran informasi dalam surat tersebut kepada pihak Garuda Indonesia melalui akun Garuda Indonesia Cargo, @garuda_cargo. Pihak Garuda Indonesia Cargo pun membenarkan adanya larangan tersebut.
"Terima kasih telah menunggu. Untuk saat ini dapat kami informasikan mengenai CIN tersebut benar bahwa semua ponsel tipe merek Vivo dilarang diterima/diangkut melalui kargo udara. Terima kasih. - Santi," tulis akun @garuda_cargo.
VOI sudah mencoba menghubungi Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra untuk mengonfirmasi terkait larangan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Dirut Garuda tersebut belum merespons.