Memori Hari Ini, 9 Desember 2019: Presiden Jokowi Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Dapat Diterapkan Asal Dikehendaki Rakyat

JAKARTA - Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 9 Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap hukuman mati untuk koruptor bisa dilakukan jika rakyat menghendaki. Dorongan kuat rakyat akan membuka jalan para wakil rakyat –anggota DPR—menyuarakan keinginan lewat revisi Undang-Undang (UU) Tipikor.

Sebelumnya, Jokowi jadi tokoh yang kerap menggaungkan semangat antikorupsi. Ia mengungkap tiada kompromi untuk dalam pemberantasan korupsi. Sekalipun, komitmen itu kerap dipertanyakan banyak pihak.

Korupsi adalah hal yang sulit dihilangkan dari Indonesia. Koruptornya bak mati satu tumbuh seribu. Kondisi itu sudah berlangsung sejak lama. Pemerintah yang kurang tegas jadi muaranya. Sikap kurang tegas lalu membuat korupsi tak saja dilakukan perorangan, tetapi kelompok.

Gelora pemberantasan korupsi pun digaungkan. Banyak pemimpin Indonesia yang berjanji akan mendorong pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Masalahnya tiada yang pernah benar-benar bisa menghilangkan korupsi. Komitmen itu tak jarang hanya sebantar janji-janji politik saja. Rakyat pun sampai menganggap mental korup takkan mungkin hilang.

Jokowi pun menyebut narasi yang sama. Sedari awal ia naik jabatan sebagai Presiden Indonesia penegakan korupsi jadi salah satu agenda pentingya. Agenda itu dituangkan Jokowi sebagai agenda prioritas dalam Nawacita.

Janji antikorupsi ala Jokowi hadir dalam poin nomor empat. Intinya poin itu menyebutkan negara tak boleh lemah. Negara harus mereformasi sistem dan memperkuat penegakan hukum. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

Lainnya lagi supaya generasi penerus bangsa tak terjerumus dalam praktek korupsi. Komitmen itu turut dilakukan Jokowi dengan memberikan pengarahan langsung ke anak sekolah di SMKN 57 Jakarta, pada 9 Desember 2019. Jokowi mengungkap pesan kepada anak sekolah bahwa tiada pembenaran untuk korupsi.

"Tadi anak-anak menangkap semuanya ya, pesan yang disampaikan oleh beliau-beliau tadi, ya? Bahwa yang namanya korupsi itu tidak boleh, sekecil apa pun, itu tetap korupsi, tidak gede, tidak kecil, tidak boleh!”

“Mau masuk ke perguruan tinggi, mentang-mentang bapaknya pejabat, enggak pake aturan main langsung diterima, itu juga tidak boleh. Kembali lagi, yang namanya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tidak boleh. Anak-anak sejak dini harus tahu mengenai ini, karena korupsilah yang banyak menghancurkan kehidupan kita, kehidupan negara kita, kehidupan rakyat kita," kata Jokowi sebagaimana diungkap laman Sekretariat Negara, 9 Desember 2019.

Sesi Tanya jawab pun dibuka. Ada salah seorang anak menanyakan langsung ke Jokowi terkait penegakan korupsi di Indonesia. Siswa yang bernama Harley Hermansyah merasa pemerintah Indonesia kurang tegas dengan koruptor. Pemerintah tak berani menghukum mati koruptor.

Spanduk berisi pesan hukuman mati bagi koruptor di jembatan penyeberangan di Jakarta, Sabtu (25/2/2012). (umm.ac.id)

Jokowi mengapresiasi pertanyaan dari siswa. Jokowi mengungkapkan bahwa hukuman mati bisa saja diterapkan kepada koruptor. Hukuman mati bukan hal yang tabu, atau tak bisa diterapkan. Hukuman itu bisa dilakukan asal rakyat menghendaki.

Nantinya, saran rakyat itu akan dibawa oleh wakil rakyat dan dibahas. Pembahasan itu nantinya akan membawa revisi UU Tipikor terkait penerapan hukuman mati sebagai salah satu sanksi pemidanaan. Jokowi mengungkap kalau saat ini UU Tipikor belum memuat terkait hukuman mati kepada koruptor. Ia meminta rakyat terus menyuarakan supaya hukuman mati bisa diterapkan kepada maling duit rakyat.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan. Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," tegas Jokowi sebagaimana dikutip laman kompas.com, 9 Desember 2019.