Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Pelecehan Agus Buntung dari Dekati Korban hingga ke Penginapan

MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) mengagendakan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung.

"Sesuai hasil koordinasi terakhir dengan jaksa, bahwa kami diminta melakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dilansir ANTARA, Jumat, 6 Desember.

Ia mengungkapkan pihaknya mengagendakan rekonstruksi kasus tersebut bersama pihak kejaksaan pada Rabu (11/12).

"Insyaallah kalau enggak ada perubahan, Rabu (11/12) di TKP, karena Senin dan Selasa, kami masih terima tim dari pusat untuk evaluasi dan asistensi pekerjaan kami atas penanganan kasus ini," ujarnya.

Untuk TKP yang dimaksud, tidak dijelaskan oleh Syarif, termasuk menghadirkan tersangka dan korban di TKP.

Namun, dari proses penyidikan terungkap ada dua TKP yang menjadi rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual ini. TKP pertama, di salah satu taman kota dan TKP kedua di lokasi penginapan. Kedua TKP berada di Kota Mataram.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa dalam kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti, penyidik sudah melampirkan hasil rekonstruksi versi korban.

"Jadi, yang belum ini rekonstruksi versi tersangka di TKP, itu permintaan dari kejaksaan, update terakhir koordinasi dengan jaksa," ujarnya.

Dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tidak dikenal prosedur pengembalian berkas dari jaksa peneliti atau P-19.

"Makanya, kami koordinasi langsung kepada jaksa. Mudah-mudahan dengan apa yang akan kami lakukan ini (rekonstruksi), termasuk nanti ada saksi ahli yang diminta jaksa dari UGM (Universitas Gajah Mada), mudah-mudahan bisa kami penuhi, biar bisa secepatnya P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," kata Syarif.