JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak mempersoalkan posisi IWAS alias Agus Buntung menggunakan almamater Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual.
"Karena pada saat si Agus (IWAS) melakukan perbuatannya, menarik perhatian korban-korban, dengan menggunakan jaket almamater, makanya dipakailah almamaternya itu pada saat rekonstruksi," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin 16 Desember, disitat Antara.
Namun, Enen tidak ada menjelaskan aturan yang mewajibkan seorang tersangka menggunakan baju tahanan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi sebuah kasus.
"Jadi, pada rekonstruksi itu, sesuatu yang sesuai dengan apa yang dia lakukan," ujarnya.
BACA JUGA:
Kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut di Kota Mataram pada Rabu 11 Desember. Ada tiga lokasi rekonstruksi yang menjadi rangkaian dari dugaan perbuatan pidana tersangka IWAS.
Lokasi pertama ada di Taman Udayana dan yang kedua di area pinggiran Islamic Center. Kedua lokasi diduga menjadi tempat perkenalan dan upaya tersangka menarik perhatian korban.
Lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang diduga menjadi tempat tersangka menyetubuhi korban.
Rekonstruksi ini digelar penyidik Polda NTB dengan menghadirkan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tim kuasa hukum.
Turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut diperankan dengan 49 adegan. Tersangka IWAS dihadirkan penyidik tanpa mengenakan baju tahanan.