IASC Selamatkan Dana dari Penipuan Transaksi Keuangan, Nilainya Rp7,8 miliar

JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menyelamatkan sebanyak Rp7,8 miliar dana dari praktik penipuan transaksi keuangan sejak forum koordinasi itu diluncurkan pada 22 November hingga 2 Desember 2024.

"Adapun total laporan yang masuk hingga saat ini adalah 2.790 laporan," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto dilansir ANTARA, Senin, 2 Desember.

Ia merinci, total dana yang diselamatkan itu masih diblokir yang nantinya dikembalikan kepada korban.

Adapun dari total laporan masuk itu, sebanyak 2.480 berasal dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan sebanyak 310 laporan masyarakat.

Hudiyanto menambahkan sudah ada 2.672 laporan yang sudah diverifikasi, dan sisanya sedang menunggu untuk diverifikasi dengan total kerugian terverifikasi mencapai sebesar Rp29,2 miliar.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menyebutkan nilai dana yang diselamatkan itu tergolong kecil.

Alasannya, lanjut dia, diperkirakan karena pelaporan yang terlambat disampaikan korban sehingga dana yang dikuras pelaku kejahatan itu diperkirakan sudah menjalani beberapa kali pemindahbukuan.

"Karena uangnya terus berjalan. Begitu kami bisa cegah di bank, kami blokir," imbuhnya.

Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 4.960 rekening dan rekening yang diblokir mencapai 1.580 rekening.

Ia mengimbau masyarakat jika mengalami kejadian tersebut untuk segera melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC)/Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau melalui penyedia jasa keuangan.

Masyarakat, kata dia, dapat mengakses laman pelaporan melalui iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas hingga kronologis penipuan serta data lainnya.

Laporan juga bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/lembaga/kementerian yang tergabung dalam Satgas Pasti dan didukung asosiasi industri terkait.

Adapun target dari IASC itu adalah memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana dari korban, memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto