Bagikan:

JAKARTA – Penerbit stablecoin USDT, Tether, berkolaborasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) untuk menyita aset kripto senilai 1,4 juta dolar AS (sekitar Rp21,798 miliar) dalam bentuk stablecoin USDT. Penyitaan ini terkait dengan skema penipuan layanan pelanggan yang telah merugikan banyak korban.

Sebagai informasi tambahan, USDT Tether adalah aset kripto berjenis stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya diikat atau ‘dipatok’ ke aset stabil seperti mata uang dolar AS. Ini ditujukan untuk menjaga stabilitas nilainya. USDT dirancang untuk mengurangi volatilitas yang sering terjadi pada aset kripto lainnya. Dengan stablecoin ini, para investor dapat mempertahankan nilai aset mereka tanpa terpengaruh oleh fluktuasi harga yang ekstrem.

USDT sering digunakan sebagai sarana pertukaran dan penyimpanan nilai dalam ekosistem kripto karena nilainya yang stabil. Selain USDT, Tether juga mengeluarkan token yang diikat ke mata uang lain seperti euro, yuan Cina, peso Meksiko, dan emas. Meski demikian, USDT adalah stablecoin yang paling banyak digunakan oleh pengguna kripto.

BACA JUGA:


Dilansir Coingape, Tether mengapresiasi suksesnya kerja sama dengan pemerintah AS. Perusahaan ini menekankan upayanya dalam memerangi penipuan keuangan dan menjaga integritas industri aset kripto. Capaian ini merupakan langkah penting Tether dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna mata uang digital di tengah maraknya kasus penipuan kripto.

Korban penipuan ini umumnya menargetkan para orang tua lewat iklan popup menyesatkan di internet. Para penipu menggunakan nomor layanan pelanggan atau customer service (CS) palsu untuk memanipulasi korban. Mereka akan mengarahkan para korban untuk mengonversi dana ke USDT sebagai langkah ‘pengamanan’. Namun, hal ini justru mengakibatkan korban kehilangan dana mereka.

Penyelidikan masih berlanjut detail proses pemulihan aset masih dirahasiakan. Namun, laporan terbaru mengatakan penegak hukum berhasil melacak dana yang dicuri. Semuanya mengerucut pada lima dompet digital yang berbeda.

Kasus ini menandai upaya penting dalam perang melawan penipuan yang melibatkan aset kripto. Tether dan lembaga penegak hukum AS menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dapat menghasilkan dampak signifikan dalam melindungi korban dan memerangi kejahatan finansial.