KPK Cecar Antonius Kosasih soal Investasi di PT Taspen yang Berujung Fiktif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan investasi PT Taspen (Persero) yang berujung fiktif. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa eks direktur utama perusahaan pelat merah itu, Antonius N. S. Kosasih pada Jumat, 29 November.

“Saksi hadir dan didalami masih terkait dengan kegiatan investasi di PT Taspen (Persero),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 2 Desember.

Adapun dalam kasus ini, Kosasih sudah berstatus tersangka dalam kasus ini bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Tapi, mereka belum diumumkan secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Kekinian, komisi antirasuah sedang mengusut ada tidaknya kick back atau uang terima kasih kepada Kosasih. Pendalaman terus dilakukan tapi tidak dirinci oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu yang kita cari (ada tidaknya kick back, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Kamis, 7 November.

Asep lantas menjelaskan PT Insight Investments Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas. Hanya saja, praktiknya tidak sesuai aturan sehingga diduga terjadi korupsi.

"Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus menjadi ada kerugian di situ," tegasnya.

Selain itu, penyidik juga sudah mengusut aliran dan transaksi keuangan Kosasih melalui dua saksi, yakni Dhoni Nurhananto yang merupakan bagian finance dan konsultan bernama Jennifer B. Tumbuan. Keduanya diperiksa pada Kamis, 21 November.