Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Mereka dicecar soal perannya dalam proses yang berujung perbuatan korupsi.

"Kedua saksi hadir dan didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 September.

Tessa memerinci dua saksi yang diperiksa pada Jumat, 13 September, adalah AS dan AH. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni Agus Suprianto selaku karyawan swasta dan Anthony Hutapea yang merupakan pengacara.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja, ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.

“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.