Bagikan:

JAKARTA - Singapura melaksanakan hukuman gantung terhadap terdakwa Masoud Rahimi Mehrzad, 35, di kasus perdagangan narkoba pada Jumat 29 November.

Mengutip AFP, eksekusi ini menjadi pelaksanaan hukuman gantung keempat kalinya dilakukan Singapura dalam tiga minggu terakhir.

Sebelum hukum gantung dilakukan terhadap Mehrzad, Iran sempat mengajukan permintaan kepada Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi tersebut.

Sementara PBB dan sejumlah kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera dan menyerukan agar hukuman itu dihapuskan.

Namun, pejabat Singapura mengklaim hukuman itu telah membantu negaranya menjadi salah satu yang teraman di Asia.

Mehrzad, merupakan warga Singapura keturunan Iran. Ibunya asli Singapura, sementara ayahnya keturunan Iran.

Terdakwa Mehrzad telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan dan hukumannya, serta petisi grasi dari presiden. Namun, seluruhnya ditolak.

Ia juga sempat mengajukan banding pada jam-jam terakhir untuk menunda eksekusinya yang ditolak Pengadilan Banding pada Kamis 28 November.