Lagi! Iran Vonis Mati 3 Orang karena Dituduh Bunuh Anggota Pasukan Keamanan Saat Protes Kematian Mahsa Amini
Perempuan Kurdistan dan Lebanon turun ke jalan di Beirut pada 24 September 2022 untuk memprotes perlakukan Pemerintah Iran terhadap Mahsa Amini. (trendsmena.com)

Bagikan:

JAKARTA - Iran, menurut pengadilan, telah menghukum mati tiga orang lagi yang dituduh membunuh anggota pasukan keamanan selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.

Republik Islam itu telah diguncang oleh kerusuhan sipil sejak kematian 16 September dalam tahanan Kurdi Iran Amini (22) menyusul penangkapannya karena diduga melanggar kode berpakaian ketat Iran untuk wanita.

Vonis terakhir, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 sehubungan dengan hampir empat bulan protes. Empat eksekusi telah dilakukan dan enam dari mereka yang dijatuhi hukuman mati telah diberikan persidangan ulang.

"Tiga orang yang dihukum mati adalah Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi. Ketiganya divonis mati atas tuduhan moharebeh atau mengobarkan perang melawan Tuhan-di bawah hukum syariah Islam Iran," demikian dikutip dari situs berita peradilan Mizan Online via channelnewsasia, Senin, 9 Januari.

Selain itu, mereka semua dinyatakan bersalah menjadi bagian dari kelompok kriminal dengan maksud mengganggu keamanan negara.

Masih dari laporan Mizan, dua yang dihukum sebelumnya dijatuhi hukuman penjara atas insiden yang menyebabkan kematian tiga anggota pasukan keamanan di provinsi tengah Isfahan pada 16 November. 

Salah satunya adalah pesepakbola profesional Amir Nasr-Azadani (26) yang menerima hukuman total 26 tahun penjara dengan tiga tuduhan berbeda termasuk membantu moharebeh.

Menurut hukum Iran, bagaimanapun, dia harus melayani mereka secara bersamaan, yang berarti dia akan berada di balik jeruji besi selama 16 tahun. 

Kasus Nasr-Azadani dan risiko dia dijatuhi hukuman mati telah menimbulkan kekhawatiran di luar negeri, terutama oleh FIFPRO, persatuan pesepakbola profesional dunia.

Semua hukuman yang diumumkan dapat diajukan banding ke mahkamah agung negara itu, kata Mizan.