Disetujui Prabowo, Pemulangan Narapidana Mary Jane Veloso Ditargetkan Tuntas Akhir 2024

JAKARTA – Disetujui Presiden Prabowo Subianto, pemulangan narapinada Mary Jane Veloso dari Filipina serta narapidana asing lainnya dari Australia, Perancis, dan Filipina diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2024.

Mereka adalah para narapidana yang dihukum terkait kasus narkoba, termasuk Mary Jane Veloso yang sebelumnya diselamatkan dari hukuman mati dan anggota tersisa dari geng Bali Nine asal Australia.

"Target kita mudah-mudahan pada akhir Desember pemindahan narapidana ini sudah tuntas," kata Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Pengumuman ini muncul setelah Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina. Veloso, yang dihukum mati pada 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kg heroin, mendapatkan penangguhan eksekusi pada 2015.

Kasusnya sempat menghebohkan Filipina dan menarik perhatian internasional. Mary Jane Veloso menyatakan kegembiraannya mendengar bahwa dia akan segera dipulangkan ke negaranya.

Selain Veloso, pembicaraan pemindahan juga sedang berlangsung dengan pihak Australia untuk memulangkan lima warga negara Australia yang terlibat dalam jaringan narkoba Bali Nine.

Lima warga Australia ini dihukum pada 2005 setelah mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin dari Bali. Dua anggota Bali Nine dieksekusi, satu meninggal karena kanker, sementara satu lainnya dibebaskan pada 2018.

Narapidana yang tersisa, yakni Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens, masih menjalani hukuman di Indonesia.

Yusril menyebutkan bahwa ia akan membahas kasus pemindahan warga Australia tersebut dalam kunjungannya ke Indonesia yang direncanakan bersama Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, minggu depan.

Selain itu, Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan Prancis mengenai kemungkinan pemindahan seorang narapidana asal negara tersebut, meskipun identitasnya belum diungkapkan. 

Yusril kembali menegaskan bahwa Indonesia berharap narapidana asing dapat menyelesaikan masa tahanannya di negara asal mereka.

"Kami memindahkan mereka ke negara asal agar mereka dapat menjalani hukuman di sana, namun jika negara tersebut ingin memberikan amnesti, itu adalah hak mereka," ujar Yusril.