JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam rangkaian Pilkada 2024.
Teguh yang baru dilantik pada 17 Oktober lalu, atau berdekatan dengan tahapan pilkada, diduga terlibat dalam upaya memengaruhi hasil pemilu.
Ronny menyebut bahwa jelang hari pemungutan suara, Teguh sempat melakukan rotasi jabatan terhadap belasan camat di 12 wilayah DKI Jakarta. Langkah ini ditengarai bertujuan mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
"Kenyataannya, Pj kepala daerah ini mengganti camat di 12 wilayah untuk memenangkan pasangan RIDO (RK-Suswono)," ungkap Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jumat, 29 November.
Ronny menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah.
Selain itu, Ronny juga menduga bahwa langkah ini tidak lepas dari campur tangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diduga ingin mempertahankan kekuasaan politik di DKI Jakarta melalui pasangan calon pilihannya.
"Kami menemukan adanya pelanggaran dari Pj kepala daerah. Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya Jokowi untuk mempertahankan kekuasaan di Jakarta," ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil penghitungan suara internal PDIP, pasangan calon usungan partai tersebut, Pramono Anung-Rano Karno (nomor urut 3), berhasil memenangkan Pilgub Jakarta.
Dari rekapitulasi internal yang dikumpulkan para saksi, Pramono-Rano meraih 2.183.577 suara (50,07 persen).
BACA JUGA:
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.408 suara (39,40 persen), dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.283 suara (10,53 persen).
"Pemilih Jakarta dapat memilih sesuai hati nurani. Buktinya, pasangan Pramono dan Rano dapat mendeklarasikan kemenangan," tutup Ronny.