TANGERANG - Warga Negara (WN) Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso sebelum melakukan proses serah terima pemindahan narapidana, dia menceritakan pengalamannya selama menjalani hukuman di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mary Jane mengaku, selama menjalani hukuman 15 tahun ada banyak hal yang ia pelajari, salah satunya menguasai bahasa Indonesia dengan lancar.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa (Indonesia),” kata Mary Jane di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa, 17 Desember.
Tak hanya itu, dia juga dapat berbicara bahasa Jawa. Bahkan sesekali awak media sempat interaksi dengan Mary Jane.
“Nggeh. Matur suwun,” katanya.
“Sami-sami,” jawab Mary Jane.
BACA JUGA:
Sebelum pulang ke Manila, Mary Jane menyampaikan rasa terimakasih kepada warga Indonesia, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto. Sambil berteriak, Mary Jane mengungkapkan kecintaannya kepada Indonesia.
“Saya mohon untuk semua, doakan Mary ya supaya Mary mendapatkan yang terbaik,” ungkapnya.
“Terima kasih Indonesia. Aku Cinta Indonesia,” teriak Mery.
Kasus Mary Jane Veloso telah menjadi sorotan internasional karena menyangkut isu perdagangan manusia dan peredaran narkoba lintas negara.
Pemerintah Filipina meminta pemulangan Mary Jane untuk memastikan kesaksiannya dapat menguatkan proses hukum terhadap jaringan perdagangan manusia.