ByteDance Gugat Mantan Karyawan Magang Rp17,5 Miliar atas Dugaan Sabotase AI
JAKARTA – ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat seorang mantan karyawan magang, Tian Keyu, dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8 juta yuan atau sekitar Rp17,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Rakyat Distrik Haidian di Beijing, seperti dilaporkan Legal Weekly.
Kasus ini menarik perhatian luas di China karena melibatkan sabotase infrastruktur pelatihan model bahasa besar (LLM) milik ByteDance, teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian global dalam perkembangan kecerdasan buatan generatif.
Menurut memo internal ByteDance yang dikutip Legal Weekly, Tian diduga sengaja memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada tugas-tugas pelatihan model perusahaan. Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Universitas Peking, belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
Baca juga:
Dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah dipecat pada Agustus. Perusahaan juga membantah rumor bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai jutaan dolar dan melibatkan lebih dari 8.000 unit pemrosesan grafis (GPU), dengan menyebut klaim tersebut sebagai "sangat dilebih-lebihkan."
ByteDance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.