Kadin: Kenaikan PPN jadi 12 Persen Harus Diikuti Pemberian Insentif bagi Sektor Terdampak
JAKARTA - Ketua Kadin Kota Surabaya H.M. Ali Affandi LNM menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025 harus diikuti dengan pemberian insentif atau subsidi bagi sektor yang paling terdampak.
“Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa insentif atau subsidi kepada sektor-sektor yang paling terdampak, seperti UMKM dan sektor padat karya,” kata Ali Affandi di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Selasa 26 November.
Andi menuturkan pemberian insentif atau subsidi tersebut akan meringankan potensi dampak yang dialami oleh sektor seperti UMKM dan padat karya akibat kenaikan tarif PPN.
Kadin Surabaya sendiri memandang kenaikan tarif PPN sebagai langkah strategis namun memerlukan kehati-hatian dan pendekatan inklusif agar membawa manfaat yang optimal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN memiliki dua sisi yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh yaitu dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan dari sisi kebijakan ini yang akan berpotensi menggerus daya beli masyarakat.
"Perlu dipertimbangkan oleh pemerintah termasuk evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan ini baik dari sisi konsumsi rumah tangga maupun daya saing dunia usaha," ujarnya.
SEE ALSO:
Andi pun berpendapat penerapan kenaikan tarif PPN pun seharusnya bisa dilakukan secara bertahap misalnya melalui kenaikan menjadi 11,5 persen pada 2025 sebelum mencapai 12 persen di tahun berikutnya.
“Itu akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi,” katanya.