JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut, setiap kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berdampak pada utilisasi alias kapasitas produksi terpasang industri.
Febri tak memungkiri bahwa dampak dari kenaikan tarif pajak akan ikut memukul seluruh sektor industri.
"Kenaikan 1 persen PPN itu tentu berdampak sekali pada utilisasi industri. Semua sektor terdampak. Sama itu, semua terdampak. Semua kena," ujar Febri saat ditemui wartawan di kantornya, dikutip Jumat, 22 November.
Namun demikian, Febri menyadari bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen ini dimaksudkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang pada 2025 ditargetkan sebesar Rp3.005,13 triliun. Angka ini naik dari rancangan semula yang senilai Rp2.996,9 triliun.
Oleh karena itu, dia pun meminta agar industri memaklumi kenaikan PPN 12 persen yang sudah diketok pemerintah ini.
"Iya memang harus dilihat juga. Pemerintah, kan, punya target pendapatan sekian persen, ya. Target pendapatan APBN, ya, harus dimaklumi juga," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.