Ida Fauziyah Beri Kabar Kurang Baik: Masih Ada 103 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020, pihaknya menerima 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan melakukan pembayaran THR.

"Terdapat 103 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 12 April.

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pertimbangannya pada waktu itu adalah pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan kebutuhan THR," tuturnya.

Sementara, pada tahun ini, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar penuh THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tercantum dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba. Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Ida mengatakan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

Menurut Ida, kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri," katanya.