Usut Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Telusuri Transaksi Keuangan Antonius Kosasih

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dan transaksi keuangan eks Direktur PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang jadi tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif.

“Saksi hadir semua didalami terkait dengan aliran dana dan transaksi keuangan tersangka ANS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 22 November.

 Para saksi yang sudah dimintai keterangan pada Kamis 21 November yakni Dhoni Nurhananto yang merupakan bagian finance dan konsultan bernama Jennifer B. Tumbuan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

 

Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Hanya saja, pengumuman secara resmi dan penahanan belum dilakukan.

Dalam kasus ini, perusahaan pelat merah tersebut diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Proses ini disebut komisi antirasuah sebenarnya sah saja dilakukan untuk menambah keuntungan bisnis. Hanya saja, proses yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga melanggar hukum dan membuat negara merugi.