KPK Cecar 4 Saksi Terkait Pemberian Uang ke Paman Birin Saat Menjabat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dari pihak swasta ke Sahbirin Noor atau Paman Birin ketika menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Dugaan ini didalami dengan memeriksa empat saksi pada Rabu, 20 November kemarin.

"Saksi didalami terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 21 November.

Kelima saksi yang diperiksa itu adalah Khairuzy Ramadhan selaku Direktur CV Bangun Banua Bersama, David Sakti Wibowo yang merupakan kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri, Syamsudin selaku wiraswasta, dan swasta bernama Firhansyah.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Tessa.

Tessa menyebut sebenarnya ada dua saksi lain yang harusnya diperiksa, yakni Muhammad Aris Anova Pratama yang merupakan staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Hanya saja, mereka minta penjadwalan ulang.

"Saksi MAAP dan HF sudah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Dibeiritakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Hanya saja, status tersangka Paman Birin digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan praperadilan melawan komisi antirasuah.