ETF XRP Bakal Disetujui Regulator? Begini Pandangan Pengamat Kripto
JAKARTA - Pengajuan exchange-traded fund (ETF) berbasis XRP oleh Bitwise Asset Management terus menjadi sorotan publik di tengah ketidakpastian regulasi dari Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC).
Jeremy Hogan, seorang pengacara pro-XRP, mengungkapkan bahwa keputusan terkait ETF XRP diperkirakan akan keluar pada pertengahan 2025 jika proses banding yang sedang berlangsung berjalan sesuai rencana.
Dalam unggahannya di media sosial X, Hogan menjelaskan jangka waktu disetujuinya ETF oleh SEC biasanya berkisar antara enam hingga dua belas bulan. Namun, ia menekankan bahwa proses ini bergantung pada hasil banding SEC atas kasus hukum Ripple Labs yang dijadwalkan akan ditinjau pada Januari 2025.
Bitwise mengajukan proposal XRP ETF pada Oktober 2024, dengan mencatat bahwa risiko utama bagi investor adalah ketidakpastian regulasi SEC. Matt Hougan, Chief Investment Officer Bitwise, menyatakan bahwa pengajuan ini mencerminkan keyakinan perusahaan terhadap potensi XRP. Langkah serupa juga dilakukan oleh Canary Capital dan 21Shares, yang menunjukkan minat yang tinggi terhadap ETF berbasis XRP.
Kasus hukum Ripple dengan SEC telah berdampak besar pada XRP sejak dimulai pada 2020. Meski penjualan XRP kepada institusi dinyatakan melanggar undang-undang sekuritas, penjualan di pasar sekunder dinyatakan sah. Kemenangan hukum terbaru untuk Ripple memberikan optimisme baru di pasar.
Harga XRP saat ini diperdagangkan di 1,10 dolar AS (sekitar Rp17.380), turun 7,28% dari puncak intraday 1,15 dolar AS. Namun, analis memprediksi harga XRP dapat melonjak setelah adanya kepastian regulasi. Ditambah lagi makin kencangnya rumor pengunduran diri Ketua SEC Gary Gensler. Pelaku industri kripto berharap pada kebijakan yang lebih ramah di era kepemimpinan SEC yang baru.