JAKARTA - Aset kripto XRP tampaknya menarik perhatian institusi keuangan mengingat peran koin tersebut berperan besar dalam memproses pengiriman fiat secara cepat. Kali ini, perusahaan investasi Canary Capital yang mengajukan proposal untuk menghadirkan exchange-traded fund (ETF) XRP kepada Securities and Exchange Commission (SEC) pada 8 Oktober lalu.
Sepekan sebelumnya, perusahaan investasi kripto Bitwise terlebih dulu mengajukan proposal ETF XRP ke regulator AS. ETF ini dirancang untuk memberikan akses kepada investor ke pasar XRP melalui akun broker tradisional tanpa harus membeli atau menyimpan XRP secara langsung, yang dianggap memiliki risiko lebih tinggi.
Informasi saja, ETF tersebut akan melacak harga XRP menggunakan indeks CF Ripple dari Chicago Mercantile Exchange (CME), yang menyediakan tolok ukur harga secara real-time menurut laporan CoinTelegraph. Canary Capital juga menegaskan bahwa produk ini tidak akan menggunakan derivatif untuk menghindari risiko tambahan yang terkait dengan kontrak pihak ketiga dan risiko kredit.
BACA JUGA:
Namun, Canary Capital belum mengungkapkan pihak yang akan menjadi kustodian untuk ETF tersebut dan juga belum memberikan informasi mengenai ticker yang akan digunakan. Jika disetujui, ETF ini akan menjadi ETF spot pertama berbasis XRP yang diloloskan oleh SEC.
Meskipun demikian, persetujuan produk ini kemungkinan akan menghadapi tantangan dari SEC, yang masih dalam proses mengajukan banding atas kasus hukumnya dengan Ripple, penerbit XRP. SEC menuduh Ripple mengumpulkan 1,3 miliar dolar AS (Rp19,5 triliun) melalui penawaran XRP yang dianggap sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.
Saat ini, XRP diperdagangkan pada harga Rp8.294, naik 0,4% dalam 24 jam terakhir menurut data CoinGecko pada pukul 15:05 WIB, Rabu 9 Oktober. Sementara dalam sepekan terakhir harga XRP melorot 9,5%. Kendati begitu, XRP adalah perusahaan pembayaran lintas-batas berbasis blockchain yang aktif menjalin kemitraan dengan otoritas perbankan di berbagai negara.