Perubahan Skema Sidang Rizieq yang Tak Lagi Disiarkan Online, Akses Wartawan Dibatasi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan persidangan lanjutan perkara yang melibatkan Rizieq Shihab. Alasannya, perisidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live straming," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada VOI, Minggu, 11 April.
Dengan alasan itu, Alex menyebut persidangan yang bakal digelar pada 12 dan 14 April akan disiarkan secara offline. Sehingga, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media masa.
Kemudian, untuk menunjang peliputan bakal disediakan dua layar monitor. Sehingga, awak media bisa terfasilitasi.
Baca juga:
- Mereka yang Cium Amanda Manopo dan Arya Saloka 'Ikatan Cinta' lewat Layar Televisi
- Bangganya Siprus, Saat Keju Halloumi Diakui Uni Eropa
- Soal Tugu Sepeda Berbiaya Rp. 800 Juta, Komunitas Gowes: Lebih Baik Pemprov DKI Bereskan Jalur Terproteksi
- Konstitusi Izinkan Nyapres Lagi di 2024, Trump: Saya akan Bantu Politikus Republik Menangi Kongres 2022
"Tapi nanti juga akan dibatasi bagi rekan-rekan wartawan. Untuk akses masuk akan dibuat bergiliran," kata dia.
Sebagai informasi, persidangan yang digelar pada Senin, 12 April yakni perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Hanif Alatas.
Dalam persidangan itu, rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 10 saksi. Beberapa di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kadishub DKI Syafrin Liputo dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.