Tangkap DPO Judi Online, Polisi Sita Uang Rp 16 Miliar
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sosok tersebut berinisial A alias M. Selain menangkap pria M, polisi juga menyita Rp 16 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, HE ditangkap di salah satu hotel di salah satu apartemen di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Minggu 17 November 2024.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," kata Ade Selasa 19 November.
Ade Ary mengatakan, A berperan mengumpulkan situs web judi online, mengumpulkan uang setoran, hingga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Kemenkomdigi.
"A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir," ucap Ade Ary.
Baca juga:
Menurut Ade Ary, pihaknya menyita uang hingga Rp 16 Miliar dari A dan istrinya yang sebelumnya ikut ditangkap.
"Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 Miliar," tandasnya.