JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua pelaku itu, adalah MN dan DM. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 300 Juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka sebesar Rp 2,8 miliar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu 10 November malam.
Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap MN dan DM.
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka berinisial MN memiliki peran sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka lain.
BACA JUGA:
"Jadi saya ulangi lagi bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir," kata Wira.
Satu tersangka lainnya, DM memiliki peran dalam membantu aksi yang dilakukan MN dengan menampung uang hasil kejahatan.