7 Orang Meninggal, 300 Rumah Rusak di Jatim Akibat Guncangan Gempa Malang

JAKARTA - Gempa dengan magnitudo 6,1 di Kabupaten Malang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah di sejumlah wilayah Jawa Timur. 

Data BNPB per pukul 20.00 WIB, Sabtu, 10 April mencatat  lebih dari 300 rumah rusak dengan tingkatan berbeda, dari ringan hingga berat. 

BNPB menghimpun sejumlah data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dengan total rumah rusak berat (RB) berjumlah 11 unit, rusak sedang (RS) 194 dan rusak ringan (RR) 126. 

Catatan sementara, 13 unit rumah rusak namun belum ditentukan kategori tingkat kerusakan. Sedangkan sejumlah kerusakan fasilitas umum, antara lain sarana Pendidikan 11 unit, kantor pemerintah 7, sarana ibadah 6,  RSUD 1 dan pondok pesantren 1.

Sedangkan korban meninggal dunia, BNPB masih menunggu verifikasi data dari BPBD. 

Data meninggal dunia berjumlah 7 jiwa, luka berat 2 dan luka ringan 10. Korban meninggal dunia di Kabupaten Malang 3 jiwa, Lumajang 2 dan di wilayah perjalanan Lumajang – Malang 2. 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati menyebut korban luka-luka teridentifikasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Lumajang menginformasikan adanya titik pengungsian di Desa Kali Uling, Kecamatan Tempur Sari. BPBD masih melakukan pendataan jumlah warga mengungsi di lokasi pengungsian. 

Catatan dari BPBD Kabupaten Lumajang, kerusakan rumah teridentifikasi di beberapa kecamatan. Sedangkan BPBD Kabupaten Malang melaporkan sementara 97 unit rumah rusak. Sebagian besar rumah rusak pada kategori rusak sedang. 

Dari Blitar, BPBD melaporkan rumah RB 6 unit, RS 85, dan RR 111. Selain itu, kerusakan terjadi pada rumah sakit 1 unit, sekolah 5, tempat ibadah 2 dan kantor 3. 

BPBD Kabupaten Jember melaporkan kerusakan rumah dengan kategori RB 3 unit, RS 11 dan RR 14, sedangkan ada 1 unit masjid rusak sedang. 

BPBD Kabupaten Trenggalek menginformasikan sekitar 13 unit rumah rusak dengan kategori ringan hingga berat. Sedangkan kerusakan fasilitas umum lainnya terdiri dari pondok pesantren 1 unit, sarana pendidikan 2, tempat ibadah 2 dan kantor 3.