LSM Palestina Minta Pengadilan Inggris Blokir Pengiriman Suku Cadang F-35 ke Israel

JAKARTA - Inggris mengizinkan suku cadang jet tempur F-35 untuk diekspor ke Israel meski mengetahui suku cadang tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza.

Kelompok HAM Palestina, Al-Haq, yang berbasis di Tepi Barat, yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel dan Otoritas Palestina, mengambil tindakan hukum terhadap Departemen Bisnis dan Perdagangan Inggris di Pengadilan Tinggi London.

Israel disebut melakukan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dalam perang Gaza.

Sementara kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan hampir 70 persen korban jiwa yang telah diverifikasi adalah perempuan dan anak-anak, sebuah laporan yang ditolak Israel.

Israel mengatakan pihaknya berhati-hati untuk tidak melukai warga sipil dan menyangkal melakukan pelanggaran dan kejahatan perang dalam konflik dengan Hamas di Gaza dan Hizbullah di Lebanon.

Dilansir Reuters, Senin, 18 November, gugatan Al-Haq muncul setelah Inggris pada September menangguhkan 30 dari 350 izin ekspor senjata, meskipun Inggris mengecualikan ekspor tidak langsung suku cadang F-35, dengan alasan dampaknya terhadap program F-35 global.

Al-Haq berpendapat keputusan tersebut melanggar hukum karena terdapat risiko yang jelas bahwa F-35 dapat digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Pengacara pemerintah Inggris mengatakan dalam dokumen sidang, para menteri menilai Israel melakukan kemungkinan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional sehubungan dengan akses kemanusiaan dan perlakuan terhadap tahanan.

“Inggris juga menerima ada risiko yang jelas komponen F-35 mungkin digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap HHI", kata pengacara Inggris, James Eadie.

Eadie mengatakan Inggris tetap memutuskan komponen F-35 tetap harus diekspor, mengutip saran Menteri Pertahanan John Healey penangguhan suku cadang F-35 akan berdampak besar pada perdamaian dan keamanan internasional.

Sidang penuh atas gugatan hukum Al-Haq kemungkinan akan disidangkan pada awal tahun 2025.