Yuk Beramal Sekalian Investasi Lewat Sukuk Wakaf untuk Pembangunan Sosial
JAKARTA - Pemerintah disebutkan telah membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR002. Masa penawaran akan berlangsung pada 9 April hingga 3 Juni 2021 mendatang.
Penerbitan CWLS sendiri merupakan komitmen negara dalam mendukung Gerakan Wakaf Nasional, dan membantu pengembangan investasi sosial, serta pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Selain itu, CWLS merupakan upaya mendorong diversifikasi bisnis perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Strategi ini sekaligus kesempatan memperoleh nasabah baru.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan kehadiran CWLS membantu memfasilitasi pewakaf untuk dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
“Penerbitan perdana CWLS dilakukan secara private placement pada Maret 2020 menghasilkan nilai nominal sebesar Rp50,8 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 9 April.
Hasil investasi ini disalurkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazir untuk digunakan membantu ekonomi umat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono mengatakan program ini sebagai wujud komitmen dan keterlibatan pemerintah untuk mengembangkan perwakafan dalam arti khusus dan ekonomi syariah dalam arti luas.
“Melalui instrumen ini, maka nazir (pengelola wakaf) akan mendapatkan alternatif yang mudah dan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang sangat rendah bahkan zero risk,” jelasnya.
Baca juga:
Imam menambahkan, pihaknya telah menyusun berbagai program strategis di antaranya pemberian beasiswa dan bantuan kepada guru ngaji yang pandemi, pengadaan mobile screening retina dan katarak untuk ditempatkan di seluruh puskesmas di Provinsi Banten, serta membantu UMKM dalam aktivitas bisnisnya.
“Kerja sama, sinergitas, dan kolaborasi dari seluruh pihak sangat diharapkan untuk mewujudkan pengembangan wakaf,” tuturnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat individu maupun institusi yang berminat untuk beramal sekaligus investasi lewat Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dapat memperolehnya lewat mitra keuangan pemerintah, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Muamalat. Adapun, nilai minimal yang ditetapkan untuk bisa mengikuti program ini adalah Rp1 juta.