Polda Metro Tetapkan 6 Buronan di Kasus Judi Online Komdigi

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Perkembangan penanganan terkini, penyidik menerbitkan enam orang buronan di kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik bertambah. Anatara lain A alias M, kemudian HF, C, BS, PK, dan B," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 15 November.

Para buronan tersebut perannya tidak hanya sebagai agen yang mencari situs judi online untuk 'dikondisikan'. Tetapi, mereka juga merupakan bandar atau mengelola judi online.

"Jadi beberapa DPO yang kami sebutkan tadi itu mereka bandar juga. Mereka punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen," sebutnya.

Selain menetapkan enam buronan, penyidik disebut telah menangkap satu tersangka lagi yang berinisial HE.

Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 15 November, dini hari.

"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO inisialnya HE," kata Ade.

Dalam penanganan kasus judi online ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 18 orang tersangka yang 10 di antaranya oknum Komdigi. Sementara 8 lainnya warga sipil.

Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online yang berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Mereka membawahi belasan pegawai.