Ketua DPD Partai Golkar Bandung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan dari APBD
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi terkait dugaan suap terkait proyek bersumber APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023. Salah satunya adalah Edwin Sanjaya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 15 November.
Selain ES, Tessa menyebut ada saksi lain yang juga dipanggil. Mereka berinsial OA, TR, DN, WS, PE, AW, SR, dan R.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah wiraswasta bernama Oki Ariesyana; Tana Rusmana selaku PNS; Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat; Wahid Subagja yang merupakan ajudan di Setda Kota Bandung; Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang; Alt Wahidin dan Rastiadi selaku swasta; serta Salmiah Rambe selaku Anggota DPRD Kota Bandung.
Belum dirinci pemeriksaan tersebut. Tapi, kesembilan saksi itu diduga mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Rinciannya adalah mantan Sekda Bandung Ema Sumarna, dan eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.