Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Status Tersangka Gugur

JAKARTA - Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari ini, Rabu, 13 November. Langkah ini dilakukannya sehari setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan pengacara Paman Birin, Soesilo Ariwibowo. Pengunduran diri itu tak ada kaitannya dengan kasus suap yang sempat menjerat kliennya.

“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 13 November.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.