Kemenkeu Ungkap Tax Ratio Indonesia Masih Rendah Pengaruhi Penerimaan Pajak

JAKARTA - Pemerintah targetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun atau naik 13,9 persen jika dibandingkan dengan 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyampaikan saat ini Indonesia tengah mengalami tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga. 

"Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan dalam peneriman pajak. Sebagaimana kita ketahui, tax ratio kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita," ucapnya dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih secara daring, Selasa, 12 November. 

Meski demikian seiring dengan dinamika perekonomian global dan domestik, Nufransyah menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil dan transparan. 

"Peran akuntan juga sangat strategis, baik dalam menampingi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan benar, maupun dalam memberikan kontribusi terhadap perbaikan kebijakan perpajakan," ujarnya. 

Nufransa menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun depan akan menjadi salah satu pendukung utama misi Asta Cita, yakni di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Misi Asta Cita tercermin dari komposisi struktur Kementerian/Lembaga yang diatur melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024. tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Menurut Nufransa seiring dengan upaya kita untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah juga tengah berfokus pada reformasi perpajakan yang lebih modern, digital dan berbasis data. 

Nufransa berharap sistem Coretax yang tengah dikembangkan dan akan diluncurkan pada 2025 dapat memberikan kemudahan bagi petugas pajak maupun Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Sehingga efisiensi efisiensi dari sisi waktu dan tenaga dari partner fiskus atau pegawai pendirekturasional pajak mereka bisa kita realokasikan pada core business dari perpajakan yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dari perpajakan itu sendiri," ujarnya.

Sebagai informasi dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Adapun pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24 persen, pada tahun 2019 sebesar 9,76 persen dan 2020 menjadi 8,33 persen, pada tahun 2021 sebesar 9,11 persen, pada tahun 2022 sebesar 10,38 persen. 

Adapun pada tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia hanya lebih baik dibandingkan dari Laos (9,46 persen), Myanmar (5,78 persen) dan Brunei (1,30 persen), sementara jauh jika dibandingkan dengan Thailand (17,18 persen), Vietnam (16,21 persen) dan Singapura (12,96 persen).