Jelang Putusan Praperadilan Paman Birin, KPK Yakin Hakim Objektif dan Independen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin bakal objektif dan independen. Putusan diharapkan mendukung proses hukum yang sudah berjalan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pembacaan putusan praperadilan Paman Birin yang dilaksanakan hari ini Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 November.
Tessa mengatakan putusan ini penting karena masyarakat ingin penegakan hukum berjalan. Selain itu, harapannya pengusutan dugaan korupsi ini bisa memberikan efek jera.
“Sekaligus pengoptimalan asset recovery. Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Gubernur Kalimantan Selatan ini tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam kasus ini, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga:
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.