Tutup Masa Sidang, Ketua DPR Ingatkan Komitmen Dewan Bahas Prolegnas Prioritas 2021

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani akan menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat, 9 April. Dalam pidatonya nanti, Puan akan menegaskan komitmen DPR RI dalam pembahasan RUU prioritas.

“DPR memiliki komitmen tinggi untuk segera membahas RUU yang telah diprioritaskan tahun ini,” ujar Puan di Jakarta, Jumat, 9 April.

Puan mengungkapkan, pada 23 Maret 2021, DPR RI telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dari 33 RUU prioritas tersebut, di antaranya adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Wabah.

Adapun agenda dalam rapat paripurna hari ini adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).

Kemudian, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

"Setelah itu, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata politikus PDIP itu.

Rapat ditutup dengan laporan BURT DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI tahun 2022. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian.