SP3 BLBI Bikin Riuh, Mahfud MD: Pemerintah Bakal Tagih Utang Perdata Rp108 Triliun

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diterbitkan KPK. Menurutnya, terbitnya SP3 ini adalah konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung.

"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana," katanya seperti dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Kamis, 8 April.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung yang disinggung Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Lewat putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019, MA membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi dan menyebut kasus itu bukan tindak pidana tapi perdata.

"Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana," ungkapnya.

 

Dia kemudian menyebut KPK sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Tapi, Syafruddin tetap bebas dan pasangan suami istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim juga ikut.

Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan penagihan dan memburu aset para pelaku. Sebab, utang dalam perdata dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp108 triliun.

Sehingga, Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 6 April lalu. "Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, KPK membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama lainnya.

Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus korupsi SKL BLBI yang melibatkan tiga orang yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Ini merupakan kali pertama, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntan (SP3) dalam pengusutan kasus korupsi.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Alex seperti dikutip dari akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Dia memaparkan, penghentian penyidikan ini sudah berdasarkan dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai penegak hukum, kata Alex, tentu komisi antirasuah harus menaatinya.

Alex mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tegasnya.