PK Lucas Dikabulkan Mahkamah Agung, Pengacara: Harusnya Dia Bebas

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus perintangan penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas. Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu mengatakan kliennya harusnya segera dibebaskan sebab dia tidak bersalah.

"Harusnya artinya dia bebas karena PK dikabulkan. (Putusannya, red) terbukti tidak bersalah," kata Aldres saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 8 April.

Dia menyebut akan mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, salah satu poin amar putusan dalam PK tersebut adalah membebaskan Lucas.

"Kami akan bersurat ke KPK agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari Lembaga Pemasyarakatan," tegasnya.

Selain meminta KPK membebaskan kliennya, Aldres meminta barang milik Lucas untuk dikembalikan. Tak terkecuali barang-barang yang sudah dilelang.

"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita," tegasnya.

PK Lucas diketok pada Rabu, 7 April hakim ketua Abdul Latif, dan dua hakim anggota Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Putusan itu teregister dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dengan dikabulkannya putusan itu, pengacara Eddy Sindoro ini sudah mendapatkan potongan hukuman pidana sebanyak empat kali. Dalam kasus perintangan penyidikan, Lucas sebenarnya diganjar dengan vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2019 lalu.

Selanjutnya, Lucas mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi lagi dan mendapatkan hadiah potongan penjara jadi tiga tahun. Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021 dan dikabulkan.