Keluarga di Prancis Gugat TikTok Atas Dugaan Kelalaian Menghapus Konten Berbahaya

JAKARTA - Tujuh keluarga di Prancis mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial TikTok. Mereka  menuduh platform tersebut telah memaparkan anak-anak remaja mereka pada konten berbahaya yang berujung pada dua kasus bunuh diri remaja berusia 15 tahun.

Gugatan ini, yang diajukan ke pengadilan di Créteil, mengklaim bahwa algoritma TikTok secara sengaja menampilkan video yang mempromosikan bunuh diri, tindakan melukai diri sendiri, dan gangguan makan kepada para remaja tersebut. Hal ini disampaikan oleh pengacara keluarga, Laure Boutron-Marmion, kepada stasiun penyiaran franceinfo.

Gugatan ini menjadi kasus pertama dari jenisnya di Eropa, di mana para orang tua menuntut tanggung jawab hukum TikTok atas keamanan kontennya, terutama bagi pengguna yang masih di bawah umur.

"Orang tua ingin pengadilan mengakui tanggung jawab hukum TikTok," ujar Boutron-Marmion, dikutip VOI dari Reuters. "Ini adalah perusahaan komersial yang menawarkan produk kepada konsumen yang juga merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka harus bertanggung jawab atas kekurangan produk mereka."

TikTok sendiri, seperti platform media sosial lainnya, telah lama berada di bawah pengawasan terkait kebijakan pengawasan kontennya. Platform ini menghadapi ratusan tuntutan hukum di Amerika Serikat, serupa dengan Facebook dan Instagram milik Meta, atas tuduhan bahwa platform tersebut memancing dan membuat anak-anak kecanduan, merusak kesehatan mental mereka.

TikTok belum memberikan komentar terkait tuduhan tersebut. Namun, perusahaan sebelumnya menyatakan bahwa mereka serius menangani isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan mental anak-anak.

Awal tahun ini, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan kepada anggota parlemen Amerika Serikat bahwa perusahaan telah menginvestasikan berbagai langkah untuk melindungi pengguna muda aplikasi tersebut.