JAKARTA - Otoritas persaingan Italia telah memberikan denda sebesar total 10 juta euro (Rp 170,5 miliar) kepada tiga unit dari raksasa media sosial TikTok karena pemeriksaan yang tidak memadai terhadap konten yang berpotensi merugikan pengguna muda atau rentan, seperti diumumkan pada Kamis, 14 Maret.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, dan perusahaan media sosial lainnya termasuk Meta Platforms, yang merupakan induk dari Facebook dan Instagram, berada di bawah tekanan dari regulator di seluruh dunia untuk melindungi pengguna di bawah umur.
Regulator Italia merujuk pada video yang menunjukkan orang muda melakukan praktik yang dikenal sebagai "French scar (bekas luka Prancis)", sebuah tantangan yang populer di antara pengguna yang melibatkan aksi memencet pipi untuk meninggalkan memar yang tahan lama di tulang pipi.
"Kami tidak setuju dengan keputusan ini," kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan mengenai denda antitrust tersebut. Mereka menambahkan bahwa platform tersebut "sudah lama membatasi keterlihatan" video Bekas Luka Prancis untuk pengguna di bawah 18 tahun.
Bulan lalu, otoritas komunikasi Italia AGCOM - regulator yang terpisah - memaksa TikTok untuk menghapus video-video tersebut.
BACA JUGA:
Otoritas persaingan pada Kamis mengatakan video-video berbahaya tersebut juga telah tersebar melalui algoritma profilisasi.
"TikTok tidak mengambil langkah yang memadai untuk mencegah penyebaran konten tersebut, dan tidak sepenuhnya mematuhi pedoman yang telah diadopsinya, meyakinkan pelanggan bahwa platform tersebut adalah ruang yang 'aman'," kata otoritas pengawas tersebut.
Di Amerika Serikat, di mana memiliki sekitar 170 juta pengguna, aplikasi media sosial ini menghadapi larangan kecuali pemiliknya dari China menjualnya dalam waktu sekitar enam bulan, sesuai dengan ketentuan sebuah rancangan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Rabu, 13 Maret.